a

4 Standar Kompetensi Guru Berdasarkan Undang-Undang

Pengertian Kompetensi Guru

Kompetensi menurut Undang-Undang ialah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Jadi, kompetensi merupakan sebuah penguasaan terhadap aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dalam suatu pekerjaan. Sehingga kompetensi yang dimiliki oleh setiap pendidik atau guru akan menunjukkan kualitasnya sebagai guru yang profesional. Sedangkan guru merupakan seorang pendidik profesional yang bertugas mengajar, mendidik, membimbing dan mengarahkan peserta didiknya melalui jalur formal pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah ke atas.

Standar Kompetensi Guru

Dalam UU No. 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat 1 tentang guru dan dosen menyatakan bahwa:  Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Adapun keempat standar kompetensi tersebut wajib dimiliki oleh seorang guru. Berikut penjelasan keempat kompetensi tersebut:
  • Kompetensi Pedagogik merupakan kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Adapun kompetensi pedagogik meliputi: Mengenal anak didiknya, menguasai teori-teori tentang pendidikan, bahan pelajaran, macam-macam teknik dan metode pembelajaran, menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) serta mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
  • Kompetensi Kepribadian ialah kemampuan individu atau personal yang mencerminkan kepribadian yang stabil, bijaksana, dewasa, berwibawa, dan dapat menjadi teladan bagi peserta didiknya serta memiliki akhlak yang mulia. Kompetensi kepribadian ini berkemampuan dalam mengaktualisasikan diri sebagai pendidik yang disiplin, jujur, berwawasan luas, bertanggung jawab dan dapat menjadi sumber inspirasi posirif bagi para peserta didiknya.
  • Kompetensi Sosial ialah kemampuan guru dalam melakukan komunikasi baik lisan, tulisan maupun perbuatan kepada peserta didik, tenaga-tenaga kependidikan, wali murid, maupun masyarakat sekitar dengan cara yang efektif, ramah atau santun dan sesuai dengan adat dan norma yang berlaku. Selain itu, dalam kompetensi sosial ini, guru mampu bekerjasama dan beradaptasi dengan keanekaragaman suku dan budaya di tempat melaksanakannya tugas.
  • Kompetensi Profesional merupakan kemampuan dalam penguasaan materi pembalajaran secara mendalam dan luas. Tidak hanya penguasaan materi pelajaran saja, namun juga penguasaan terhadap materi-materi kurikulum yang berlaku, konsep dan struktur keilmuan, masalah-masalah pendidikan dan wawasan yang memadai terhadap materi-materi yang bersangkutan.

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Blog Sharing

Previous
Next Post »