a

Contoh perhitungan PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Wajib Pajak Badan sebagai akibat PPh Terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan lebih besar dari pada kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri.

PPh Pasal 29 harus disetor menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat sebelum SPT Tahunan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak atau akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan bagi Wajib Pajak badan adalah akhir bulan keempat tahun pajak berikutnya.

Contoh :
Data WP Orang Pribadi SPT Tahunan Tahun Pajak 2012

Penghasilan Kena Pajak Rp XXXXXXX,00
PPh terutang                  Rp 50.000.000,00

Kredit Pajak :

a. PPh yang dipotong/ dipungut/Kredit Pajak LN
 • PPh Pasal 21 Rp15.000.000,00
 • PPh Pasal 22 Rp10.000.000,00
 • PPh Pasal 23 Rp2.500.000,00
 • PPh Pasal 24 Rp7.500.000,00
                                        Total Rp35.000.000,00
 PPh yang harus dibayar sendiri Rp15.000.000,00

b. PPh yang dibayar sendiri
 • PPh Pasal 25 Rp12.000.000,00

Kurang Bayar (PPh Pasal 29) Rp3.000.000,00

Apabila periode pembukuannya Januari s.d. Desember, PPh Pasal 29 harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2016

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Blog Sharing

Previous
Next Post »