a

Jelang Tahun Penegakan Hukum, Manfaatkan Segera TPWP!

Tahun Baru 2016 sebentar lagi! Dengan akan berakhirnya tahun 2015 maka akan berakhir pula Tahun Pembinaan Wajib Pajak (TPWP) dan arah kebijakan Perpajakan Nasional memasuki babak baru, yakni Tahun Penegakan Hukum Pajak (TPHP)

Mulai tahun 2016, Wajib Pajak tidak akan lagi mendapat insentif pembebasan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK.03/2015, jika belum melaporkan SPT, belum membetulkan SPT atau belum membayar atau menyetor pajak terutangnya.
Per tahun 2016 juga, Wajib Pajak tidak akan lagi mendapatkan fasilitas Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 29/PMK.03/2015, jika belum melunasi utang pajak sebagai dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) yang timbul sebelum 1 Januari 2015.

Artinya, tahun 2015 ini adalah peluang terakhir bagi Wajib Pajak untuk mendapat insentif pembebasan sanksi administrasi jika melaporkan atau membetulkan SPT, dan membayar atau menyetor pajak yang terutang dalam SPT. Sekaligus peluang terakhir bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan fasilitas Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga jika melunasi utang pajak sebagai dasar penerbitan STP yang timbul sebelum 1 Januari 2015.

Untuk dapat menikmati pembebasan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 91/PMK.03/2015, maka Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016 harus segera melaporkan atau membetulkan SPT, serta membayar atau menyetorkan pajak jika ada pajak yang kurang dibayar, kemudian atas STP yang diterima Wajib Pajak akibat kehilafan Keterlambatan Penyampaian SPT, Pembetulan SPT, dan/atau Keterlambatan atas Pembayaran atau Penyetoran Pajak, harus mengajukan 1 (satu) permohonan penghapusan sanksi administrasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk setiap 1 (satu) STP secara tertulis dalam bahasa Indonesia, ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan dan tidak dapat dikuasakan, serta disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana tempat Wajib Pajak terdaftar.

Sebagai kelengkapan atas permohonan tersebut, Wajib Pajak harus melampirkan pula beberapa dokumen sebagai berikut:
1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran pajak dan/atau Pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan, ditandatangani di atas meterai Rp 6.000,- oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan
2.  Fotokopi SPT yang disampaikan atau print-out SPT jika penyampaiannya melalui dokumen elektronik;
3. Fotokopi bukti penerimaan atau bukti pengiriman surat yang dianggap sebagai bukti penerimaan penyampaian SPT;
4.  Fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak terutang yang tercantum dalam SPT;
5.   Fotokopi STP.

Sanksi administrasi yang dapat dibebaskan dengan pengajuan permohonan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Keterlambatan Penyampaian SPT, Pembetulan SPT, dan  Keterlambatan atas Pembayaran atau Penyetoran Pajak oleh Wajib Pajak  meliputi Denda Pasal 7 UU KUP, Bunga Pasal 8 ayat (2) UU KUP, Bunga Pasal 8 ayat (2a) UU KUP, Bunga Pasal 9 ayat (2a) UU KUP, Bunga Pasal 9 ayat (2b) UU KUP, serta Sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
Adapun fasilitas Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 29/PMK.03/2015 dapat diberikan kepada Wajib Pajak jika Utang Pajak yang menjadi dasar penerbitan STP telah dilunasi dan terdapat sisa sanksi administrasi yang belum dibayar oleh Wajib Pajak, serta mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, kecuali dalam hal atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diterbitkan lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;
2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
3. melampirkan bukti pelunasan Utang Pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak;
4. disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
5. ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP;
6. Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali; dan
7. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (Force Majeure).

Kesempatan hanya sekali, jadi tunggu apa lagi! Menjelang Tahun Penegakan Hukum yang tinggal hitungan hari, yuk manfaatkan segera Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 dengan membetulkan SPT, membayar atau menyetorkan pajak kurang bayar, serta melunasi (jika ada) Utang Pajak yang timbul karena penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada Anda

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Blog Sharing

Previous
Next Post »