Tahun Baru
2016 sebentar lagi! Dengan akan berakhirnya tahun 2015 maka akan
berakhir pula Tahun Pembinaan Wajib Pajak (TPWP) dan arah kebijakan
Perpajakan Nasional memasuki babak baru, yakni Tahun Penegakan Hukum
Pajak (TPHP)
Mulai tahun 2016, Wajib Pajak tidak akan lagi mendapat insentif
pembebasan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK.03/2015, jika belum melaporkan SPT,
belum membetulkan SPT atau belum membayar atau menyetor pajak
terutangnya.
Per tahun 2016 juga, Wajib Pajak tidak akan lagi mendapatkan
fasilitas Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga sebagaimana diatur dalam
PMK Nomor 29/PMK.03/2015, jika belum melunasi utang pajak sebagai dasar
penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) yang timbul sebelum 1 Januari
2015.
Artinya, tahun 2015 ini adalah peluang terakhir bagi Wajib Pajak
untuk mendapat insentif pembebasan sanksi administrasi jika melaporkan
atau membetulkan SPT, dan membayar atau menyetor pajak yang terutang
dalam SPT. Sekaligus peluang terakhir bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan
fasilitas Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga jika melunasi utang
pajak sebagai dasar penerbitan STP yang timbul sebelum 1 Januari 2015.
Untuk dapat menikmati pembebasan sanksi administrasi sebagaimana
diatur dalam PMK Nomor 91/PMK.03/2015, maka Wajib Pajak sebelum tanggal 1
Januari 2016 harus segera melaporkan atau membetulkan SPT, serta
membayar atau menyetorkan pajak jika ada pajak yang kurang dibayar,
kemudian atas STP yang diterima Wajib Pajak akibat kehilafan
Keterlambatan Penyampaian SPT, Pembetulan SPT, dan/atau Keterlambatan
atas Pembayaran atau Penyetoran Pajak, harus mengajukan 1 (satu)
permohonan penghapusan sanksi administrasi kepada Direktur Jenderal
Pajak untuk setiap 1 (satu) STP secara tertulis dalam bahasa Indonesia,
ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau
wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan dan tidak dapat
dikuasakan, serta disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana
tempat Wajib Pajak terdaftar.
Sebagai kelengkapan atas permohonan tersebut, Wajib Pajak harus melampirkan pula beberapa dokumen sebagai berikut:
1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan
penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran pajak dan/atau Pembetulan SPT
dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan, ditandatangani
di atas meterai Rp 6.000,- oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang
pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan
2. Fotokopi SPT yang disampaikan atau print-out SPT jika penyampaiannya melalui dokumen elektronik;
3. Fotokopi bukti penerimaan atau bukti pengiriman surat yang dianggap sebagai bukti penerimaan penyampaian SPT;
4. Fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi
lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan
pajak terutang yang tercantum dalam SPT;
5. Fotokopi STP.
Sanksi administrasi yang dapat dibebaskan dengan pengajuan permohonan
permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas
Keterlambatan Penyampaian SPT, Pembetulan SPT, dan Keterlambatan atas
Pembayaran atau Penyetoran Pajak oleh Wajib Pajak meliputi Denda Pasal 7
UU KUP, Bunga Pasal 8 ayat (2) UU KUP, Bunga Pasal 8 ayat (2a) UU KUP,
Bunga Pasal 9 ayat (2a) UU KUP, Bunga Pasal 9 ayat (2b) UU KUP, serta
Sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
Adapun fasilitas Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga sebagaimana
diatur dalam PMK Nomor 29/PMK.03/2015 dapat diberikan kepada Wajib Pajak
jika Utang Pajak yang menjadi dasar penerbitan STP telah dilunasi dan
terdapat sisa sanksi administrasi yang belum dibayar oleh Wajib Pajak,
serta mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak,
kecuali dalam hal atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali
diterbitkan lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, maka 1 (satu)
permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;
2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
3. melampirkan bukti pelunasan Utang Pajak berupa Surat Setoran
Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat
Setoran Pajak;
4. disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
5. ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat
permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan
tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP;
6. Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali; dan
7. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Penghapusan
Sanksi Administrasi yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan
Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali
Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat
dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (Force Majeure).
Kesempatan hanya sekali, jadi tunggu apa lagi! Menjelang Tahun
Penegakan Hukum yang tinggal hitungan hari, yuk manfaatkan segera Tahun
Pembinaan Wajib Pajak 2015 dengan membetulkan SPT, membayar atau
menyetorkan pajak kurang bayar, serta melunasi (jika ada) Utang Pajak
yang timbul karena penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada Anda
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Blog Sharing