Pengantar
Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak
dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Sendiri, Wakil Wajib Pajak atau Kuasa.
Pihak-pihak yang ditentukan sebagai wakil Wajib Pajak telah diatur dalam
Undang-undang KUP. Demikian pula persyaratan serta pelaksanaan hak dan
kewajiban seorang kuasa telah diatur secara khusus dalam Peraturan
Menteri Keuangan.
Tulisan sederhana ini merupakan ringkasan dari ketentuan-ketentuan
tersebut, dimaksudkan agar pembaca lebih mudah memahami mengenai wakil
wajib pajak dan kuasa untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakan.
Pengurus sebagai wakil Wajib Pajak
Pasal 32 ayat (1) Undang-undang KUP telah mengatur mengenai siapa
yang menjadi wakil untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib
Pajak. Bagi Wajib Pajak badan, badan yang dinyatakan pailit, badan
dalam pembubaran, badan dalam likuidasi, warisan yang belum dibagi dan
anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan perlu
ditentukan siapa yang menjadi wakil atau kuasanya karena wajib pajak
tersebut tidak dapat atau tidak mungkin melakukan sendiri tindakan hukum
tersebut.
Berikut ini wakil Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) Undang-undang KUP, dalam hal :
- badan oleh pengurus;
- badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
- badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
- badan dalam likuidasi oleh likuidator;
- suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
- anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.
Yang dimaksud dengan pengurus bagi wajib pajak badan terdiri dari :
- Orang yang namanya tercantum dalam susunan pengurus yang tertera dalam akta pendirian dan perubahannya ;
- Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan. Ketentuan dalam ayat ini berlaku juga bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.
Bagi wakil wajib pajak, untuk dapat mewakili Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tidak diperlukan surat kuasa
khusus. Untuk Pengurus yang namanya tercantum dalam susunan pengurus
yang tertera dalam akta perusahaan dapat membuktikan kedudukannya
sebagai pengurus melalui akta pendirian atau perubahannya. Sedangkan
bagi pengurus yang namanya tidak tercantum dalam susunan pengurus yang
tertera dalam akta perusahaan diperlukan bukti lain untuk membuktikan
bahwa orang tersebut nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan
kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.
Bukti lain tersebut misalnya bukti bahwa orang tersebut berwenang
menandatangani kontrak dengan pihak ketiga atau bukti bahwa pengurus
tersebut berwenang menandatangani cek wajib pajak.
Sebagai wakil yang menjalankan hak dan
memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak
bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran
pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan
Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar
tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang
tersebut
Kuasa untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan
Sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat (3) Undang-undang KUP, Wajib
Pajak baik orang pribadi maupun badan dapat menunjuk seorang kuasa
dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakannya. Yang dimaksud dengan “kuasa” adalah orang yang menerima
kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan perpajakan.
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kelonggaran dan
kesempatan bagi Wajib Pajak untuk meminta bantuan pihak lain yang
memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya, untuk dan atas namanya,
membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Bantuan
tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan material serta
pemenuhan hak Wajib Pajak yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Pasal 49 Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2011 mengatur bahwa seorang
kuasa meliputi konsultan pajak dan bukan konsultan pajak. Seorang kuasa
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir; dan
- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari kententuan pasal 32 ayat (3a)
Undang-undang KUP dan pasal 52 PP 74/2011, Menteri Keuangan telah
mengatur mengenai persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban
seorang kuasa melalui Peraturan Menteri Keuangan, terakhir dengan
diterbitkannya PMK No 229/PMK.03/2014 tanggal 18 Desember 2014 (“PMK-229”).
Persyaratan kuasa sesuai PMK-229
- Seorang kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu adalah suatu proses pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang berkaitan dengan 1 (satu) jenis pajak untuk 1 (satu) Tahun Pajak, atau 1 (satu) Bagian Tahun Pajak, atau 1 (satu)/beberapa Masa Pajak, kecuali pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan untuk beberapa jenis pajak sebagai satu kesatuan.
- Seorang kuasa meliputi:
- konsultan pajak; dan
- karyawan Wajib Pajak.
- Seorang kuasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
- Konsultan pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, apabila memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dan harus menyerahkan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak.
- Karyawan Wajib Pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, apabila memiliki:
- sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak;
- ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau
- sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
- Pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, seorang kuasa harus menyerahkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang dilampiri dengan dokumen kelengkapan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.
- Dalam hal seorang kuasa merupakan konsultan pajak, dokumen kelengkapan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
- surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
- fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
- fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
- Dalam hal seorang kuasa merupakan karyawan Wajib Pajak, dokumen kelengkapan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak ;
- fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
- fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
- fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak.
- Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain.
- Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan, seorang kuasa hanya dapat meminta orang lain atau karyawannya untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan surat penunjukan.
- Orang lain atau karyawan yang ditunjuk oleh seorang kuasa, harus menyerahkan surat penunjukan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan pada saat melaksanakan tugasnya.
- Seorang kuasa hanya mempunyai hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak sesuai dengan surat kuasa khusus
- Seorang kuasa dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Seorang kuasa tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban Wajib Pajak yang dikuasakan kepadanya apabila dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakannya:
- melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
- dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.
- Pemberian kuasa dari Wajib Pajak kepada seorang kuasa berakhir dalam hal:
- seorang kuasa terbukti melakukan perbuatan : i) melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, ii) menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, atau iii) dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya;
- berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus; atau
- adanya pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak.
- Pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak harus diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.
- Dalam hal tidak terdapat pemberitahuan pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak, surat kuasa khusus dianggap tetap berlaku sampai dengan berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus.
Kewajiban Perpajakan yang tidak dapat dikuasakan
- Kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak harus dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak.
- Dalam hal pelaksanaan kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak atau tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak dianggap telah melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sendiri
Kesimpulan
- Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan diwakili oleh pengurus baik yang namanya tercantum dalam susunan pengurus yang tertera dalam akta perusahaan maupun orang yang nyata-nyata berwenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan, meskipun namanya tidak tercantum dalam susunan pengurus yang tertera dalam akta perusahaan.
- Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan dapat meminta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya, untuk dan atas namanya, membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dengan surat kuasa khusus.
- Bagi Wajib Pajak orang pribadi, kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak harus dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak
- Seorang kuasa, baik konsultan pajak maupun karyawan wajib pajak, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Blog Sharing