Harga Perolehan atau Harga
Penjualan dalam Hal Terjadi Pengalihan Harta Karena Hibah, Bantuan atau
Sumbangan, dan Warisan
Apabila terjadi pengalihan harta
karena hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu
derajat dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial
termasuk yayasan atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan, dan bantuan atau sumbangan, dengan syarat hibah, bantuan atau
sumbangan tersebut tidak dalarn rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan
kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan,
serta warisan, maka dasar penilaian atau nilai perolehan bagi pihak yang
menerima pengalihan harta adalah: Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan. Nilai
perolehan adalah sama dengan nilai sisa buku harta dari pihak yang melakukan
pengalihan atau nilai yang ditetapkan Direktur Jendral Pajak. Dengan demikian, yang memenuhi syarat Pasal 4
ayat (3) huruf a dan haurf b Undang-Undang PPh. Apabila tidak memenuhi syarat
Pasal 4 ayat (3) huruf a, maka dasar penilaian bagi yang menerima pengalihan
sama dengan nilai pasar. Wajib Pajak
tidak menyelenggarakan pembukuan Dalam hal Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan sehingga
nilai sisa buku tidak diketahui, maka nilai perolehan atas harta ditetapkan
sebagai berikut : Apabila nilai atau harga perolehan bagi yang mengalihkan
harta berupa tanah dan atau bangunan tidak dapat diketahui, namun tahun
perolehannya diketahui maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan harta
tersebut adalah :
1.) Apabila tanah dan atau
bangunan tersebut diperoleh oleh yang mengalihkan dalam tahun 1986 atau
sebelumnya, adalah sama besarnya dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tercantum dalam
Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan tahun pajak 1986 atau
2.) Apabila tanah dan atau
bangunan tersebut diperoleh oleh yang mengalihkan sesudah tahun 1986, adalah
sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak diperolehnya harta tersebut
bagi yang mengalihkan; atau
3.) Apabila SPPT PBB tidak ada,
adalah berdasarkan surat keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP Pratama)
Apabila nilai atau harga
perolehan dan tahun perolehan bagi yang mengalihkan harta berupa tanah dan atau
bangunan tidak diketahui maka nilai perolehan bagi yang menerima harta tersebut
adalah sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pa)ak yang
paling awal yang tersedia atas nama yang mengalihkan harta tersebut, atau jika
SPPT PBB tidak ada, berdasarkan surat keterangan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP Pratama)
Untuk harta selain tanah dan atau
bangunan, apabila nilai atau harga perolehan bagi yang mengalihkan harta
tersebut tidak diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan
harta tersebut adalah sama besarnya dengan 60% (enam puluh persen) dan harga
pasar wajar harta tersebut pada saat terjadinya pengalihan.
Perolehan atau Harga Penjualan
dalam Hal Terjadi Pengalihan Harta Termasuk Setoran Tunai yang Diterima oleh
Badan Sebagai Pengganti Penyertaan Modal
Penyertaan Wajib Pajak dalam permodalan suatu
badan dapat dipenuhi dengan setoran tunai atau pengalihan harta. Apabila
terjadi pengalihan harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan
sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal, maka dasar
penilaian harta bagi badan yang menerima pengalihan adalah sama dengan nilai
pasar dan harta yang dialihkan tersebut.
PEROLEHAN ASET MEMBANGUN SENDIRI
Harga perolehan aset tetap yang
dibangun sendiri meliputi seluruh biaya yang dikeluarkan sehubungan pembangunan
hingga siap pakai. Kemungkinan masalah yang timbul meliputi pembebanan biaya
tidak langsung dengan alokasi secara proporsional, dan bunga selama masa
konstruksi dan penghematan biaya. IJntuk kepentingan perpajakan perlakuan akuntansi tetap dapat diikuti, tetapi bunga
selama masa kontruksi (pembangunan) akan dikapitalisasi yang nantinya secara
bertahap dibebankan sebagai biaya melalui penyusutan. Masalah penghematan biaya
misalnya dengan membangun sendiri menjadi lebih murah, selisihnya tidak diakui
sebagai penghasilan. Sedangkan kerugian akibat nilai bangunan menjadi lebih
tinggi diakui sebagai beban kerugian.
METODE PENYUSUTAN SESUAI
KETENTUAN PERPAJAKAN
Aset tetap kecuali tanah akan
makin berkurang kemampuannya untuk memberikan jasa bersamaan dengan berlakunya
waktu. Jumlah yang dapat disusutkan dialokasikan ke setiap periode akuntansi selama masa manfaat
aset dengan berbagai metode yang sistematis dan diterapkan secara
konsisten/taat asas, tanpa memandang tingkat profitabilitas perusahaan dan pertimbangan
perpajakan, agar dapat menyediàkan daya banding hasil afiliasi perusahaan dan
periode ke periode penyusutan dapat dilakukan dengan berbagai metode seperti
yang telah dijelaskan pada uraian terdahulu. Metode penyusutan menurut
Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 11
Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.
7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan.
1. Metode garis lurus (straight
line method), atau metode saldo menunrun (declining balance method) untuk aset
tetap berwujud bukan bangunan.
2. Metode garis lurus untuk aset
tetap berwujud berupa bangunan.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Blog Sharing