a

Cara Menghitung PPh OP Dengan Norma

Sebelumnya kita telah menghitung PPh OP yang penghitunganpenghasilan neto nya dengan pembukuan, cara ke dua yang diperbolehkan oleh Undang-Undang bagi WPOP menghitung PPh terutangnya adalah dengan Norma.

Untuk memberikan kemudahan bagi WPOP yang belum dapat menyelenggarakan pembukuan dalam menghitung penghasilan neto nya, maka WPOP dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (selanjutnya disebut dengan norma) sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat (3) UU PPh yaitu:
Pertama, WPOP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Kedua, Memiliki peredaran bruto dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (Empat Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah), dan
Ketiga, Menyampaikan pemberitahuan ke DJP dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

WPOP yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan norma wajib menyelenggarakan pencatatan yaitu jumlah peredaran atau penerimaan bruto dan atau jumlah penghasilan bruto, serta penghasilan yang bukan objek pajak PPh atau penghasilan yang dikenakan PPhFinal.

Rumus menghitung penghasilan neto dengan norma sebagai berikut:
PENGHASILAN NETO = PENGHASILAN BRUTO X NORMA

Untuk mengetahui besarnya prosentase norma dan pengelompokan menurut wilayah untuk WPOP yang mengajukan norma, teman-teman bisa lihat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-536/PJ/2000 tentang Norma Penghitungan Neto bagi WPOP.
Saya akan langsung masuk kepada contoh kasusnya.

Contoh Kasus:
Tn. Bagas Farel seorang akuntan publik yang membuka kantornya di Bandung, Status menikah dan memiliki anak sebanyak 2 orang, Tn Bagas memilih menggunakan Norma dalam menghitung penghasilan netonya. Data penghasilan Tn. Bagas untuk tahun 2014 adalah sebesar Rp. 1.250.000.000,-
Diminta hitung PPh Terutang Tn. Bagas?
Jawab.
Penghasilan bruto                                                  Rp. 1.250.000.000,-
Norma (82920)                                                                            36% 
Penghasilan Neto                                                  Rp.    450.000.000,-
PTKP:
WP Sendiri                               Rp. 24.300.000,-
Istri                                           Rp.   2.025.000,-
Tanggungan Anak (2 orang)    Rp.   4.050.000,-
     Jumlah PTKP                                                  Rp.      30.375.000,-
Penghasilan Kena Pajak                                      Rp.    419.625.000,-
 
Pajak Terutang sesuai tarif pasal 17
5%    x Rp.   50.000.000,-  = Rp.   2.500.000,-
15%  x Rp. 200.000.000,-  = Rp. 30.000.000,-
25%  x Rp. 169.625.000,-  = Rp. 42.406.250,-
PPh Terutang / Kurang Bayar Rp. 74.906.250,-
Jadi kalau WPOP yang menggunakan norma untuk menghitung penghasilan neto nya, tidak perlu dilakukan koreksi fiskal.

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Blog Sharing

Previous
Next Post »