Sebelumnya kita telah menghitung PPh OP yang penghitunganpenghasilan neto nya dengan pembukuan, cara ke dua yang
diperbolehkan oleh Undang-Undang bagi WPOP menghitung PPh terutangnya adalah
dengan Norma.
Untuk memberikan kemudahan bagi WPOP yang belum dapat menyelenggarakan pembukuan dalam menghitung penghasilan neto nya, maka WPOP dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (selanjutnya disebut dengan norma) sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat (3) UU PPh yaitu:
WPOP yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan norma wajib menyelenggarakan pencatatan yaitu jumlah peredaran atau penerimaan bruto dan atau jumlah penghasilan bruto, serta penghasilan yang bukan objek pajak PPh atau penghasilan yang dikenakan PPhFinal.
Rumus menghitung penghasilan neto dengan norma sebagai berikut:
Untuk mengetahui besarnya prosentase norma dan pengelompokan menurut wilayah untuk WPOP yang mengajukan norma, teman-teman bisa lihat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-536/PJ/2000 tentang Norma Penghitungan Neto bagi WPOP.
Contoh Kasus:
Untuk memberikan kemudahan bagi WPOP yang belum dapat menyelenggarakan pembukuan dalam menghitung penghasilan neto nya, maka WPOP dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (selanjutnya disebut dengan norma) sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat (3) UU PPh yaitu:
Pertama, WPOP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Kedua, Memiliki peredaran bruto dalam 1 tahun kurang dari Rp.
4.800.000.000,00 (Empat Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah), dan
Ketiga, Menyampaikan pemberitahuan ke DJP dalam jangka waktu 3
bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
WPOP yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan norma wajib menyelenggarakan pencatatan yaitu jumlah peredaran atau penerimaan bruto dan atau jumlah penghasilan bruto, serta penghasilan yang bukan objek pajak PPh atau penghasilan yang dikenakan PPhFinal.
Rumus menghitung penghasilan neto dengan norma sebagai berikut:
PENGHASILAN NETO = PENGHASILAN BRUTO
X NORMA
Untuk mengetahui besarnya prosentase norma dan pengelompokan menurut wilayah untuk WPOP yang mengajukan norma, teman-teman bisa lihat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-536/PJ/2000 tentang Norma Penghitungan Neto bagi WPOP.
Saya akan langsung masuk kepada
contoh kasusnya.
Contoh Kasus:
Tn. Bagas Farel seorang akuntan
publik yang membuka kantornya di Bandung, Status menikah dan memiliki anak
sebanyak 2 orang, Tn Bagas memilih menggunakan Norma dalam menghitung
penghasilan netonya. Data penghasilan Tn. Bagas untuk tahun 2014 adalah sebesar
Rp. 1.250.000.000,-
Diminta hitung PPh Terutang Tn.
Bagas?
Jawab.
Penghasilan
bruto
Rp. 1.250.000.000,-
Norma
(82920)
36%
Penghasilan Neto
Rp. 450.000.000,-
PTKP:
WP
Sendiri
Rp. 24.300.000,-
Istri
Rp. 2.025.000,-
Tanggungan Anak (2 orang)
Rp. 4.050.000,-
Jumlah
PTKP
Rp. 30.375.000,-
Penghasilan Kena
Pajak
Rp. 419.625.000,-
Pajak Terutang sesuai tarif pasal 17
5% x
Rp. 50.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
15% x Rp. 200.000.000,-
= Rp. 30.000.000,-
25% x Rp. 169.625.000,-
= Rp. 42.406.250,-
PPh Terutang / Kurang Bayar Rp.
74.906.250,-
Jadi kalau WPOP yang menggunakan norma untuk menghitung penghasilan neto nya, tidak perlu dilakukan koreksi
fiskal.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Blog Sharing