Pada prinsipnya setiap orang pribadi
yang memenuhi kewajiban subjektif dan objektifnya, wajib mendaftarkan diri
sebagai wajib pajak (WP) berdasarkan sistem Self Assessment Ketika orang
pribadi mendaftarkan diri mendapatkan NPWP, selanjutnya oleh KPP akan dicatat
sebagai Wajib Pajak dan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Lalu apa kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi??
Secara umum kewajiban perpajakan
bagi WP OP adalah menghitung Pajak Penghasilan (PPh) selama setahun dan
menyetorkan PPh kurang bayar (bila ada) dengan sarana Surat Setoran Pajak (SSP)
serta melaporkan pajaknya tersebut dengan sarana Surat Pemberitahuan (SPT)
Tahunan PPh Orang Pribadi.
Lalu bagaimana cara menghitung Pajak
Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tersebut?
Untuk menghitung besarnya PPhTerutang, WPOP harus terlebih dahulu mengetahui besarnya penghasilan neto. Untuk menghitung penghasilan neto dan pajak terutang WPOP yang menggunakan pembukuan sebagai berikut:
WPOP yang menyelenggarakan pembukuan harus menbuat catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak terutang (proses akuntansi).
Penghasilan neto dari pembukuan ini diperoleh setelah dilakukan koreksi fiskal atas laba akuntansi yang dihasilkan dari pembukuan dengan memperhitungkan biaya-biaya yang dapat dikurangkan (deductable) sesuai pasal 6 UU PPh maupun biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan (non deductable) dari penghasilan bruto sesuai pasal 9 UU PPh.
Contoh kasus:
Nama
WP
: Tn Bagas
Status
: K/2
NPWP
: 21.123.456.789-4.987.000
Alamat
: Garut Jawa Barat
Data Laporan Rugi Laba Tahun 2014:
PENJUALAN
1. Penjualan Bruto
Rp.
5.000.000.000,-
2. Retur Penjualan
Rp.
400.000.000,-
3. Potongan Penjual
Rp.
200.000.000,-
Penjualan Neto
Rp. 4.400.000.000,-
HARGA POKOK PENJUALAN
Persediaan Awal
Rp.
500.000.000,-
Pembelian Neto
Rp.
2.750.000.000,-
Persediaan Akhir
Rp.
350.000.000,-
Harga Pokok Penjualan
Rp. 2.900.000.000,-
Laba Usaha
Rp. 1.500.000.000,-
BIAYA OPERASIONAL
1. Gaji
& Upah
Rp. 350.000.000,-
2. ATK
Rp.
15.000.000,-
3.
Transportasi:
a. Wisata Karyawan
Rp. 7.500.000,-
b. Perjalanan Dinas (bukti lengkap)
Rp. 30.000.000,-
4.
Pemeliharaan Kantor
Rp. 45.000.000,-
5. Listrik
& Telepon
Rp. 25.000.000,-
6.
Penyusutan Aktiva
Rp. 300.000.000,-
7. Sewa Kantor
Rp. 25.000.000,-
8. Kerugian
Penjualan Mobil (Pribadi)
Rp. 30.000.000,-
9. Sumbangan
untuk karyawan menikah
Rp. 5.000.000,-
10. Biaya Iklan:
a. Promosi Usaha
Rp. 30.000.000,-
b. Ucapan Selamat Lebaran
Rp. 3.000.000,-
11. Biaya Asuransi:
a. Premi asuransi kebakaran toko/kantor Rp.
17.500.000,-
b. Premi asuransi jiwa Tn. Bagas
Rp. 15.000.000,-
12. Pendidikan
& pelatihan pegawai Rp.
12.000.000,-
13. Sumbangan:
a. Korban longsor Pameungpeuk
Rp. 7.000.000,-
b. GN OTA
Rp. 13.000.000,-
c. Bobotoh Persib
Rp.
2.000.000,-
14. Lain-lain:
a.
Hadiah kpd pegawai (pakaian)
Rp. 6.000.000,-
b.
Makan siang seluruh karyawan
Rp. 25.000.000,-
c.
Honor Cleaning Service
Rp. 24.000.000,-
Jumlah Biaya Operasional
Rp. 987.000.000,-
Penghasilan Sblm Pajak (Komersil)
Rp. 513.000.000,-
Keterangan tambahan:
Setelah dihitung kembali, penyusutan
aktiva menurut fiskal seharusnya Rp. 275.000.000,-
Diminta hitung Pajak kurang bayar Tn. Bagas untuk tahun 2014
Jawab.
Untuk menghitung pajak kurang bayar, harus dilakukan koreksi fiskal terhadap laporan keuangan Tn. Bagas, Sebagai berikut:
Penghasilan Neto Sblm Pajak (Ph Neto Komersil) Rp. 513.000.000,-
Koreksi Fiskal Positif :
1. Wisata Karyawan
Rp. 7.500.000,-
2. Kerugian Penjualan Mobil (Mobil
Pribadi) Rp.
30.000.000,-
3. Sumbangan untuk karyawan
menikah
Rp. 5.000.000,-
4. Ucapan Selamat Lebaran
Rp. 3.000.000,-
5. Premi asuransi jiwa Tn. Bagas
Rp.
15.000.000,-
6. Korban longsor Pameungpeuk
Rp.
7.000.000,-
7. Bobotoh Persib
Rp.
2.000.000,-
8. Hadiah akhir tahun kepada pegawai
berupa pakaian Rp. 6.000.000,-
Jumlah Koreksi Fiskal Positif
Rp.
75.500.000,-
Koreksi Fiskal Negatif:
Penyesuain penyusutan Aktiva (300jt
- 275jt)
Rp. 25.000.000,-
Penghasilan Neto Sebelum Pajak (Ph
Neto Fiskal) Rp. 462.500.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):
WP Sendiri
Rp. 24.300.000,-
Tambahan Kawin
Rp. 2.025.000,-
Tambahan Tunjangan 2 orang
Rp. 4.050.000,-
Jumlah PTKP
Rp.
30.375.000,-
Penghasilan Kena Pajak
Rp.432.125.000,-
Tarif PPh Pasal 17:
5% x
Rp. 50.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
15% x Rp.
200.000.000,- = Rp. 30.000.000,-
25% x Rp.
182.125.000,- = Rp. 45.531.250,-
Pajak Kurang Bayar
(Terutang) = Rp. 78.031.250,-
Nah itulah temen-temen cara menghitung PPh OP yang menghitung penghasilan netonya dengan memakai pembukuan, selanjutnya teman-teman bisa membaca cara menghitung PPh OP yang memakai norma
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Blog Sharing