Untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh)
Wajib Pajak Badan baik itu yang berbentuk Perseroan, CV, maupun Yayasan
terdapat 3 kriteria dalam menghitung pajak terutangnya.
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2013, penghitungan pajak terutang wajib pajak badan sebagai berikut:
Pertama, untuk
wajib pajak yang peredaran bruto dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp.
4.800.000.000,- (Empat Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) maka tarif untuk
perhitungan pajak terutang tahun berikutnya sebesar 1% dari peredaran bruto
tiap bulannya, dan termasuk pajak final sehingga tidak bisa dikreditkan.
Contoh Penghitungan PPh WP Badan Yang Peredaran Brutonya Tidak Melebihi Rp. 4,8 Milyar (sesuai PP 46)
Peredaran bruto yang
dimaksud dalam PP 46 tersebut di atas adalah peredaran bruto untuk tahun pajak
sebelumnya, sehingga pengenaan tarif 1% tersebut untuk masa pajak berikutnya.
Misal: PT.
Bagas Farel berdasarkan SPT Tahunan tahun 2014 melaporkan Peredaran brutonya
sebesar Rp. 3.650.750.000,- (Tiga Miliar Enam Ratus Lima Puluh Juta Tujuh Ratus
Lima Puluh Ribu Rupiah). Karena Peredaran bruto tahun 2014
PT.Bagas Farel di bawah Rp. 4.800.000.000,- maka untuk tahun pajak 2015 PT.
Bagas Farel harus melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai PP 46.
contoh untuk masa januari
2015 peredaran bruto PT. Bagas Farel sebesar Rp. 375.685.000,- maka pajak
terutangnya = Rp. 375.685.000,- X 1% = Rp. 3.756.850,-
Pajak terutang sebesar Rp.
3.756.850,- disetorkan ke Bank persepsi pajak dengan menggunakan media Surat
Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 4111128 dan Kode Jenis Setoran 420
dan disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (Februari). Demikian
contoh perhitungan PPh WP badan yang peredaran brutonya dibawah Rp.
4.800.000.000,- Semoga
bisa membantu.
Kedua, untuk wajib pajak yang peredaran bruto dalam satu tahun pajak diatas Rp. 4.800.000.000,- s/d Rp. 50.000.000.000,- maka perhitungan pajak terutangnya sesuai dengan pasal 17 dan 31E Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan.
Cara menghitungnya sebagai berikut: Mendapat Fasilitas = 4.800.000.000 / Peredaran Bruto x Penghasilan Kena Pajak =yyyyyyyyy PPh yg mendapat Fasilitas = (50% X 25%) X yyyyyyyyy = zzzzzzzz Tidak Mendapat Fasilitas = Penghasilan Kena Pajak - yyyyyyyyy
= aaaaaaaa PPh yg tidak mendapat Fasilitas = 25% X aaaaaaaa = bbbbbbbb Total PPh Terutang = zzzzzzzz + bbbbbbbb= ccccccccc
Contoh
Penghitungan PPh WP Badan Yang Peredaran Brutonya Di Atas Rp. 4,8 Milyar s/d
Rp. 50 Milyar Untuk
wajib pajak yang dalam satu tahun pajak peredaran bruto nya di atas
4.800.000.000 sampai dengan 50.000.000.000,-penghitungan pajak terutangnya
seperti terlihat dalam contoh soal di bawah ini:
Contoh: Peredaran Bruto PT. Bagas Farel tahun 2014 sebesar Rp. 5.275.500.000,- karena peredaran bruto untuk tahun 2014 ini melebihi Rp. 4.800.000.000,- maka untuk tahun pajak 2015 PT. Bagas Farel menggunakan perhitungan yang umum untuk menghitung pajak terutangnya. Selama tahun 2015 peredaran bruto PT. Bagas Farel diketahui sebesar Rp. 6.355.875.000,- dengan laba sebelum pajak (Penghasilan Kena Pajak) sebesar Rp.953.400.000,-
Hitung berapa Pajak terutang PT. Bagas Farel untuk tahun pajak 2015?
Jawaban: PKP Mendapat Fasilitas = 4.800.000.000 / 6.355.875.000 X 953.400.000
= 720.014.160,- PKP Tidak Mendapat Fasilitas = 953.400.000 - 720.014.160 = 233.385.840,-PPh Terutang: Mendapat Fasilitas = 50% X 25% X 720.014.160 = 90.001.770,- Tidak Mendapat Fasilitas = 25% X 233.385.840 = 58.348.460,-Jadi Total PPh Terutang = 90.001.770,- + 58.348.460,- = 148.350.230,-
Keterangan :PPh Terutang Mendapat Fasilitas:50% = Fasilitas pengurangan Tarif25% = Tarif PPh WP Badan Sesuai Pasal 17 ayat (1) hururf BDemikian contoh perhitungan PPh WP Badan yang peredaran brutonya di atas 4.800.000.000 s/d 50.000.000.000... Selanjutnya teman-teman bisa membaca contoh Penghitungan PPh Badan yang Peredaran Brutonya di atas Rp. 50.000.000.000,-
Semoga tulisan ini bisa membantu.... Cara menghitungnya sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak x 25%
Contoh perhitungan PPh Badan yang PeredaranBrutonya di atas Rp. 50.000.000.000,- Untuk wajib pajak yang dalam satu tahun pajak peredaran bruto nya di atas 50.000.000.000,- contoh penghitngan pajak terutangnya bisa dilihat dibawah ini.
Contoh : Peredaran Bruto PT. Bagas Farel tahun 2014 sebesar Rp. 45.275.500.000,- karena peredaran bruto untuk tahun 2014 ini melebihi Rp. 4.800.000.000,- maka untuk tahun pajak 2015 PT. Bagas Farel menggunakan perhitungan yang umum untuk menghitung pajak terutangnya. Selama tahun 2015 peredaran bruto PT. Bagas Farel diketahui sebesar Rp. 67.850.000.000,- dengan laba sebelum pajak (Penghasilan Kena Pajak) sebesar Rp.15.750.500.000,-
Hitung berapa Pajak terutang PT. Bagas Farel untuk tahun pajak 2015?
Jawaban:
Untuk menghitung pajak
terutang WP Badan yang peredaran brutonya di atas 50.000.000.000,- sangatlah
mudah, setelah diketahui laba sebelum pajak (Penghasilan Kena Pajak) tinggal
dikalikan dengan tarif pajak pasal 17 ayat (1) huruf B yaitu sebesar 25%.PPh Terutang = 25% X 15.750.500.000,-
= 3.937.625.000,-
Demikian contoh perhitungan PPh Terutang WP Badan yang peredaran brutonya di atas 50.000.000.000,- Semoga bisa membantu.
Demikian contoh perhitungan PPh Terutang WP Badan yang peredaran brutonya di atas 50.000.000.000,- Semoga bisa membantu.
Peraturan
Pemerintan Nomor 46 Tahun 2013 mulai berlaku tanggal 1 Juli 2013, maka sejak
berlakunya PP tersebut perhitungan pajak terutang wajib pajak badan yang
peredaran brutonya tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,- (Empat Miliar Delapan
Ratus Juta Rupiah) dalam satu tahun pajak maka dikenakan tarif 1%.
Sebelumnya saya telah
sharing contoh perhitungan PPh WP Badan yang peredaran brutonya tidak melebihi
Rp. 4.800.000.000,- sekarang saya akan sharing contoh menghitung PPh WP Badan
yang peredaran brutonya di atas 4.800.000.000,- s/d 50.000.000.000,- untuk
wajib pajak yang sesuai dengan kriteria ini maka perhitungan pajaknya sesuai
dengan yang berlaku umum / sesuai dengan pasal 17 ayat (1) huruf B dan pasal
31E Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan.
Ketiga, untuk
wajib pajak yang peredaran bruto dalam satu tahun pajak diatas 50.000.000.000,-
maka perhitungan pajak terutangnya sesuai dengan pasal 17 dan 31E Undang-Undang
No 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan.
Contoh Penghitungan PPh WP Badan Yang Peredaran Brutonya Di atas Rp.
50 Milyar
Sebelumnya
saya telah sharing contoh perhitungan PPh WP Badan yang peredaran brutonya
tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,- dan contoh
perhitungan PPh WP Badan yang peredaran brutonya di atas 4.800.000.000,- s/d
50.000.000.000,- sekarang saya akan sharing contoh
perhitungan PPh WP Badan yang peredaran brutonya di atas 50.000.000.000,- untuk
wajib pajak yang sesuai dengan kriteria ini maka perhitungan pajaknya sesuai
dengan yang berlaku umum / sesuai dengan pasal 17 ayat (1) huruf B
Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Blog Sharing