a

Cara Menghitung PPh 21 Atas Bonus dan THR

Dalam artikel sebelumnya saya telah nge share tentang cara menghitung dan contoh perhitungan PPh 21 untuk karyawan tetap. Pada umumnya setiap perusahaan yang suka memberikan bonus kepada karyawan bagian pemasaran apabila target penjualannya tercapai, atau juga setiap menjelang hari raya biasanya perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1x gaji per bulannya.
 
Bonus ataupun THR dan penghasilan lainnya yang sejenis itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali dalam setahun yang diberikan kepada pegawai tetap dikategorikan sebagai Penghasilan Tidak Teratur.
 
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tidak Teratur bagi Pegawai Tetap dihitung sebagai berikut:
1. Hitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur.
2. Hitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa ditambah penghasilan tidak teratur.
3. Selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan angka 1 dan angka 2 adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur.

Contoh...
Tn. Bagas (TK) bekerja di PT. Anju Jaya Sejahtera dengan memperoleh gaji sebulan Rp. 5.000.000,- dengan tidak memperoleh tunjangan lainnya. Jabatan Tn. Bagas sebagai supervisor pemasaran. Pada bulan Maret 2015 Tn. Bagas menerima Bonus atas penjualan PT. AJS tahun 2014 yang melampaui target yang telah ditetapkan sebesar Rp. 6.500.000,- dan pada bulan Juni 2015 Tn. Bagas menerima THR sebesar Rp. 5.000.000,- Setiap bulan Tn. Bagas membayar Iuran pensiun sebesar Rp. 100.000,-
Hitung PPh 21 Tn Bagas untuk bulan Maret dan bulan Juni!!

Jawab
A. PPh 21 Bonus 
 
1. PPh Pasal 21 Gaji & Bonus
Penghasilan

Gaji Per Tahun (Rp. 5.000.000 x 12)   Rp. 60.000.000,-                                                
Bonus                                                  Rp.   6.500.000,-
Penghasilan Bruto Setahun                   Rp. 66.500.000,-

Pengurangan:
Biaya Jabatan                    Rp. 3.325.000,- ----------------------------------> 5% x 66.500.000
Iuran Pensiun                     Rp. 1.200.000,- ----------------------------------> 12 x 100.000

Jumlah Pengurangan           Rp. 4.525.000,- 
Penghasilan Neto Setahun  Rp.61.975.000,-

PTKP:
Untuk WP Sendiri             Rp. 24.300.000,-

Penghasilan Kena Pajak     Rp. 37.675.000,-

PPh Pasal 21 Terutang (5% x Rp. 37.675.000,-)       Rp.   1.883.750,-

2. PPh Pasal 21 Gaji

Gaji Per Tahun (Rp. 5.000.000 x 12)   Rp. 60.000.000,-

Pengurangan:
Biaya Jabatan             Rp. 3.000.000,- --------------------------------> 5% x 60.000.000
Iuran Pensiun             Rp. 1.200.000,- -------------------------------->  12 x 100.000
                 Jumlah Pengurangan           Rp.   4.200.000,-
                 Penghasilan Neto Setahun   Rp. 55.800.000,-
PTKP:
Untuk WP Sendiri                                Rp. 24.300.000,-
      Penghasilan Kena Pajak                 Rp. 31.500.000,-

PPh Pasal 21 Terutang (5% x Rp. 31.500.000,-)       Rp.   1.575.000,-
 
3. PPh Pasal 21 Bonus

PPh Pasal 21 Gaji & Bonus     Rp. 1.883.750,-
PPh Pasal 21 Gaji                    Rp. 1.575.000,-
   PPh Pasal 21 atas Bonus   Rp.    308.750,-

B. PPh 21 THR

1. PPh Pasal 21 Gaji & THR
  
Penghasilan
Gaji Per Tahun (Rp. 5.000.000 x 12)   Rp. 60.000.000,-                                                
THR                                                      Rp.   5.000.000,-
                Penghasilan Bruto Setahun  Rp.  65.000.000,-

Pengurangan:
Biaya Jabatan              Rp. 3.250.000,- -------------------------------> 5% x 65.000.000
Iuran Pensiun              Rp. 1.200.000,- -------------------------------> 12 x 100.000
                 Jumlah Pengurangan            Rp.   4.450.000,-
                 Penghasilan Neto Setahun   Rp. 60.550.000,-

PTKP:
Untuk WP Sendiri                                 Rp. 24.300.000,-

                Penghasilan Kena Pajak        Rp. 36.250.000,-

PPh Pasal 21 Terutang (5% x Rp. 36.250.000,-)       Rp.   1.812.500,-

2. PPh Pasal 21 Gaji

Gaji Per Tahun (Rp. 5.000.000 x 12)    Rp. 60.000.000,-

Pengurangan:
Biaya Jabatan               Rp. 3.000.000,- -----------------------------> 5% x 60.000.000
Iuran Pensiun               Rp. 1.200.000,- ----------------------------->  12 x 100.000
                 Jumlah Pengurangan            Rp.   4.200.000,-
                 Penghasilan Neto Setahun   Rp. 55.800.000,-
PTKP:
Untuk WP Sendiri                                Rp. 24.300.000,-
      Penghasilan Kena Pajak                 Rp. 31.500.000,-

PPh Pasal 21 Terutang (5% x Rp. 31.500.000,-)      Rp.   1.575.000,-
 
3. PPh Pasal 21 atas Bonus

PPh Pasal 21 Gaji & Bonus      Rp. 1.812.500,-
PPh Pasal 21 Gaji                     Rp. 1.575.000,-
   PPh Pasal 21 atas Bonus     Rp.    237.500,-

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Blog Sharing

Previous
Next Post »