Menteri Keuangan
Bambang Brodjonegoro telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid V yang
berisi revaluasi aset untuk perusahaan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
serta individu, di Istana Negara, Kamis (22/10/2015).
Perlakuan khusus tersebut adalah pengenaan PPh Final sebesar :
1. Wajib Pajak telah melakukan revaluasi aktiva tetap sebelum megajukan permohonan penilaian kembali aktiva tetap
b. apabila belum direvaluasi (menggunakan nilai perkiraan WP)
1. Wajib Pajak telah membuat perkiraan nilai revaluasi aktiva tetap sebelum
mengajukan permohonan penilaian kembali aktiva tetap.
Kebijakan
tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor191/PMK.010/2015 tanggal 15 Oktober 2015 tentang Penilaian Kembali
Aktiva tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun
2015 dan Tahun 2016.
Dalam PMK-191/PMK.010/2015
antara lain menjelaskan bahwa pada tahun 2015 dan 2016, Pemerintah memberikan
kesempatan kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan
Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pembukuan untuk melakukan penilaian kembali
aktiva tetap (revaluasi aset) dengan mendapatkan perlakuan khusus.
Perlakuan khusus tersebut adalah pengenaan PPh Final sebesar :
3% (tiga persen), untuk
permohonan yang diajukan sejak berlakunya PMK-191/PMK.010/2015 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2015
4% (empat persen),
untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30
Juni 2016
6% (enam persen), untuk
permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember
2016.
Secara formal, tujuan
kebijakan khusus ini adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi makro dan
mendorong pertumbuhan ekonomi. Karena bersifat khusus, maka PMK-191/PMK.010/2015
tidak mencabut atau mengubah PMK sebelumnya (PMK - 79/PMK.03/2008), atau dengan kata lain,
mulai 1 Januari 2017 maka akan kembali lagi menggunakan PMK-79/PMK.03/2008
dengan tarif 10% (sepuluh persen).
Aktiva yang dapat
di-revaluasi adalah sebagian atau seluruh aktiva tetap berwujud yang terletak
atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih
dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.
Objek Pajak yang
dikenakan adalah atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali
oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau Ahli Penilai atau hasil perkiraan
penilaian kembali oleh Wajib Pajak, diatas nilai sisa buku fiskal semula.
Selisih lebih ini diketahui setelah ada laporan perusahaan jasa penilai atau
ahli penilai.
Nilai aktiva tetap
hasil penilaian kembali oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau Ahli
Penilai, harus berdasarkan Nilai Pasar atau Nilai Wajar aktiva tetap yang
berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap.
Syarat Permohonan dan
prosedur untuk mendapatkan diskon pajak bagi Wajib Pajak yang melakukan
Revaluasi Aset Tahun 2015 dan 2016.
a. apabila telah direvaluasi oleh KJPP atau
ahli penilai1. Wajib Pajak telah melakukan revaluasi aktiva tetap sebelum megajukan permohonan penilaian kembali aktiva tetap
2. Melunasi pajak yang terutang atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap dengan
SSP
3. Mengajukan permohonan menggunakan formulir lampiran I Per-37/PJ/2015
4. Melampirkan SSP Pelunasan PPh atas selisih lebih revaluasi aktiva
5. Melampirkan Daftar Aktiva tetap hasil penilaian kembali menggunakan formulir
lampiran III Per-37/PJ/2015
6. Fotokopi surat izin usaha kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang
memperoleh izin dari Pemerintah yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang
berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut.
7. Laporan penilaian aktiva tetap oleh kantor jasa penilai public atau ahli
penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah.
8. Laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian aktiva tetap
b. apabila belum direvaluasi (menggunakan nilai perkiraan WP)
2. Melunasi pajak yang terutang atas selisih lebih perkiraan nilai revaluasi
aktiva tetap dengan SSP
3. Mengajukan permohonan menggunakan lampiran II Per-37/PJ/2015
4. Melampirkan SSP Pelunasan PPh atas selisih lebih perkiraan revaluasi aktiva
5. Melampirkan Perkiraan Nilai Daftar Aktiva tetap yang akan direvaluasi
menggunakan lampiran IV Per-37/PJ/2015
6. Wajib Pajak melakukan revaluasi aktiva tetap bersama Kantor Jasa Penilai Publik
atau ahli Penilai
7. Melunasi Pajak yang terutang atas selisih lebih revaluasi berdasarkan penilaian
Kantor Jasa Penilai Publik terhadap perkiraan nilai revaluasi aktiva tetap yang
dilakukan Wajib Pajak menggunakan SSP.
8. Menyampaikan Surat Tambahan Dokumen Kelengkapan sebagaimana pada lampiran V
Per-37/PJ/2015 ke Kantor Pelayanan Pajak
9. Melampirkan SSP atas selisih perkiraan penilaian Wajib Pajak dengan penilaian
hasil Kantor Jasa Penilai Publik
10. Melampirkan
daftar aktiva tetap hasil penilaian kembali seperti pada lampiran VI Per-37/PJ/2015
11. Fotokopi
surat izin usaha kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh
izin dari Pemerintah yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang
menerbitkan surat izin usaha tersebut.
12. Laporan
penilaian aktiva tetap oleh kantor jasa penilai public atau ahli penilai yang
memperoleh izin dari Pemerintah.
13. Laporan
keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian aktiva tetap
14. Nilai
aktiva tetap hasil perkiraan oleh Wajib Pajak harus dilakukan penilaian kembali
oleh KJPPP atau ahli penilai , paling lambat tanggal :
31 Desember 2016, untuk
permohonan 20 Oktober 2015 s.d. 31 Desember 2015
31 Juni 2017, untuk
permohonan 1 Januari 2016 s.d. 30 Juni 2016
31 Desember 2017, untuk
permohonan 1 Juli 2016 s.d. 31 Desember 2016
Demikian penjelasan
terkait Diskon Pajak atas Revaluasi Aset Tahun 2015 dan 2016 sesuai PMK 191/PMK.010/2015
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Blog Sharing