Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pertumbuhan sektor keuangan di Indonesia. Tahun 2015, telah dilalui dengan capaian yang cukup baik dengan pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara emerging market. Begitu pula dengan sistem keuangan, yang secara umum berada dalam level yang stabil.
Per Nopember 2015, kredit perbankan tercatat tumbuh sebesar 9,85% yoy (7,52% ytd). Sedangkan DPK posisi November 2015 juga tumbuh sebesar 7,70% yoy (6,14% ytd).
Sementara risk base capital (RBC) Asuransi Umum per Nopember 270%, RBC Asuransi Jiwa 528%, non performing loan (bank umum) netto 1,2% dan non performing financing (bank syariah) 1,4%.
"Tahun 2016, meski akan diwarnai berbagai tantangan, OJK akan terus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional tetap kuat dan mampu menjadi mesin penggerak pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam sambutan pada Pertemuan Tahunan OJK dengan Pelaku Industri Jasa Keuangan 2016, di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (15/1/2016).
Di sektor perbankan pada tahun 2016, dalam Rencana Bisnis Bank yang disampaikan ke OJK terlihat adanya optimisme perbankan seperti angka pertumbuhan aset diperkirakan tumbuh 12,56%, kredit 13,98%, Dana Pihak Ketiga (DPK) 12,66% dan pertumbuhan modal 13,01%.
Muliaman mengatakan, berbagai prioritas kebijakan di sektor perbankan, pasar modal, Industri Keuangan Nonbank (IKNB) dan edukasi perlindungan konsumen yang akan dilakukan OJK, antara lain:
Di sektor perbankan, mencakup aspek peningkatan volume pembiayaan produktif, pemenuhan isu-isu global, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), peningkatan kontribusi perbankan syariah dan BPD serta pemberdayaan BPR.
Di sektor pasar modal, mencakup strategi pendalaman pasar dan penguatan infrastruktur, yaitu peningkatan jumlah emiten akan dilakukan dengan lebih menyederhanakan lagi proses IPO dan pengembangan infrastruktur bagi UMKM untuk go public dan meningkatkan jumlah investor lokal.
Di sektor IKNB, OJK akan mengoptimalisasi kapasitas dan peran IKNB, seperti asuransi dan reasuransi, lembaga pembiayaan, dana pensiun, modal ventura, dan lembaga keuangan khusus lainnya dalam mendukung pembiayaan sektor ekonomi prioritas, termasuk dengan mempertajam peran kelompok kerja (pokja) yang sudah dibentuk di berbagai sektor ekonomi prioritas.
Di Bidang Edukasi dan Perlindungan konsumen, OJK terus meningkatkan program edukasi dan perlindungan konsumen keuangan, memperkuat pengawasan terkait dengan interaksi PUJK dengan konsumen dan masyarakat yang dikenal dengan pengawasan market conduct.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Blog Sharing